Visi Misi KIM
Bersama Masyarakat Indonesia Tingkatkan Reputasi Bangsa
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Pasal 16 ayat (2) huruf a, bahwa “Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat.” Kemitraan yang dimaksud meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi Publik.
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika
Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat
- Pasal 23
- Pasal 24