Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025 Kerja Bareng Dinas Kominfo dan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, terus digalakkan untuk bijak bermedia sosial

  • Jul 29, 2025
  • KIM warok ponorogo

Sosialisasi Literasi Digital Tahun 2025 Kerja Bareng Dinas Kominfo dan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, terus digalakkan untuk bijak bermedia sosial

Menjadi Netizen yang bertanggung jawab di Dunia Digital.

 

Untuk menggalakan dan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang Budaya, Etika dan keamanan berdegitalisasi baik di perkotaan maupun di pedesaan maka Dinas Kominfo menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Digital tahun 2025 yang kali ini berkolaborasi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo.

Peserta sosialisasi dari berbagai komponen masyarakat diantaranya dari ketua RT/RW.Tokoh masyarakat, Komunitas Informasi Masyarakat ( KIM ), Karang Taruna, para pengguna media sosial

Sosialisasi ini diselenggarakan dibeberapa wilayah pedesaan diantaranya; desa Bulu Kidul Kec.Balong, desa Tumpak Pelem Kec.sawoo, Desa Gontor Kec. Mlarak,desa Gombang Kec.Slahung dan beberapa desa diwilayah Ponorogo Barat diantaranya desa Karang Joho, desa Karangan Kec.Badegan dan juga desa Gondik, desa Bulak Kec.Slahung serta beberapa desa yang lain.

Sapto Djatmiko Kepala Dinas Kominfo beserta narasumber ( Pemateri ) yang lain yaitu dari tim Komisi A optimis satu persatu menyampaikan materinya dengan gaya dan versinya masing masing. Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menghubungkan kita dengan orang lain, memungkinkan kita untuk berbagi informasi, dan mengekspresikan diri. Namun, di balik kemudahannya, media sosial juga menyimpan potensi bahaya. Konten kontroversial seperti hoax, pencemaran nama baik, pornografi, dan permintaan online yang tidak pantas marak terjadi.

Hal tersebut menjadi penting bagi kita untuk memahami dan menerapkan etika bermedia sosial. Etika ini bagaikan kompas yang menuntun kita untuk bernavigasi di dunia maya dengan penuh tanggung jawab dan bijak.

 Dengan menerapkan etika, kita dapat menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman: Menghormati privasi, menghindari ujaran kebencian, dan menyebarkan informasi yang benar akan menciptakan lingkungan online yang kondusif  Etika dapat membantu mencegah cyberbullying, pelecehan online, dan penipuan.

Meningkatkan kualitas interaksi dan komunikasi: Berkomunikasi dengan sopan dan santun, serta menghargai pendapat orang lain akan membangun pertukaran informasi yang lebih positif dan produktif.

Di Indonesia, UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat beberapa pasal yang mengatur tentang etika bermedia sosial. Pasal-pasal tersebut, antara lain:

Pasal 27 ayat (3): Larangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Pasal 28 ayat (2): Larangan menyebarkan ujaran kebencian.

Pasal 32 ayat (1): Larangan mencemarkan nama baik orang lain.

Bagaimana Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bertanggung Jawab?

Bersikap sopan dan santun dalam berkomunikasi. Hindari penggunaan bahasa yang kasar dan menyinggung.

Menghormati privasi orang lain. Jangan menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa persetujuan mereka.

Tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Selalu cek kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Berfikir kritis sebelum membagikan konten. Pertimbangkan dampak konten yang Anda bagikan kepada orang lain. Laporkan konten yang tidak pantas. Jika Anda menemukan konten yang melanggar etika, laporkan kepada platform media sosial terkait.

Mari bersama-sama kita ciptakan media sosial yang positif dan bermanfaat. Dengan memahami dan menerapkan etika bermedia sosial, kita dapat menjadi pengguna yang bertanggung jawab dan berkontribusi dalam membangun ruang digital yang lebih baik.

 

Ingat: Di balik setiap layar, ada manusia. Perlakukan orang lain di dunia maya dengan rasa hormat dan empati yang sama seperti di dunia nyata.

Mari jadikan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan kebaikan dan membangun koneksi yang positif! ( Kung )